Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 03, September 2015

WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK

Pebry Dirgantara (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Jurnal ini berjudul "Wewenang Diskresi Oleh Penyidik". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana wewenang diskresi oleh penyidik sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dan bagaimana proses pembatasan terhadap wewenang diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Metode penelitian jurnal ini yaitu normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Wewenang diskresi oleh petugas kepolisian pada umumnya sangat mudah untuk dijumpai, terutama pelaksanaan diskresi atau penggunaan kewenangan dalam rangka pengambilan tindakan preventif ataupun represif terhadap suatu pelanggaran ataupun penanggulangan suatu keadaan agar dapat menjadi lebih baik. Adapun batasan-batasan pelaksanaan diskresi dibatasi oleh asas-asas antara lain ialah asas keperluan, asas kelugasan, asas tujuan sebagai ukuran, asas keseimbangan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...