Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 03, April 2016

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Alexander Imanuel Korassa Sonbai (Unknown)
I Ketut Keneng (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2016

Abstract

Jurnal ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalah beranjak dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhi unsur tindak pidana, kesalahan,  kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Perlu dibuatkan bab khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...