Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

PERANAN KETERANGAN TERDAKWA YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

Guntur Dirga Saputra (Unknown)
Marwanto . (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Latar belakang dari judul makalah Peranan Keterangan Terdakwa Yang Tidak Disumpah Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Mencapai Tujuan Hukum Acara Pidana adalah seorang terdakwa sebelum memberikan keterangannya tidak disumpah atau berjanji menurut agamanya merupakan alat bukti yang sah sehingga dimungkinkannya untuk memberikan keterangan yang tidak benar dan lain dari apa yang sebenarnya. Dalam makalah ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Keterangan terdakwa yang tidak disumpah merupakan perwujudan dari asas non self-incrimination yaitu hak terdakwa untuk tidak mengkriminalkan atau menjerat dirinya sendiri dalam suatu kasus persidangan. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, memenuhi batas minimum pembuktian, dan harus memenuhi keyakinan hakim. Keterangan terdakwa tidak mutlak akan diterima dan dianggap benar oleh hakim. Walaupun keterangan terdakwa tidak benar atau lain dari apa yang sebenarnya, maka tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari atau mendekati kebenaran materiel tetap dapat tercapai.Kata kunci: Keterangan Terdakwa, Alat Bukti, Hukum Acara Pidana

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...