Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 06, November 2016

PENERAPAN PRINSIP MIRANDA RULE SEBAGAI PENJAMIN HAK TERSANGKA DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

I Dewa Bagus Dhanan Aiswarya (Unknown)
Putu Gede Arya Sumerthayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2016

Abstract

Tulisan ini akan membahas mengenai Prinsip Miranda Rule dengan mengangkat judul “Penerapan prinsip Miranda Rule sebagai penjamin hak tersangka dalam praktik peradilan pidana di Indonesia”. Miranda Rule adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh penyidik/instansi yang berwenang. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai hak merupakan suatu yang diberikan kepada seseorang tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum, sehingga apabila hak ini dilanggar, maka hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana atau terhukum telah dilanggar atau tidak dihormati. Hak-hak asasi seorang yang berkaitan dengan prinsip-prinsip Miranda Rule adalah hak yang ada dan melekat pada diri seorang sejak lahir. Hak tersebut merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan. Dengan memberikan hak-hak kepada tersangka pidana merupakan satu bentuk perlindungan terhadap harkat manusia. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia kerap terjadi dikesampinkannya Miranda Rule baik di tingkat instansi penyidikan, di tingkat kejaksaan dan di tingkat sidang pengadilan. Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu dengan pendekatan undang-undang.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...