CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019

TANGGUNGJAWAB PENDIDIK ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PESERTA DIDIK

Suriani Suriani (Fakultas Hukum Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2020

Abstract

ABSTRAKKekerasan dengan alasan sebuah kedisiplinan di sekolah yang mulai mewarnai pendidikan, sebenarnya mencerminkan kurangnya kasih sayang dalam setiap proses pembelajaran di dalam kelas.Media massa maupun media online sering sekali mempublikasikan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan, seperti yang diberitakan melalui video online dimana kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi beberapa bulan yang lalu di sebuah Sekolah Dasar di Sawah Lama, Bandar Lampung  dimana dalam video tersebut terlihat seorang oknum guru mencubit dan menampar muridnya. Kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap murid juga terjadi di Siduarjo yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala dan telinga.Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya masih dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Pertanggungjawaban pidana dari seorang pendidik (guru) yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik (siswa/murid) adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini termasuk peserta didikyang usianya dibawah 18 (delapan belas) tahun maka dapat dikenakan pidana penjara sampai paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dimintakan selama keadaan batin si pendidik normal atau akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Kekerasan, Pendidik, Peserta Didik.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

cj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang ...