cover
Contact Name
Adi Widarma
Contact Email
adiwidarma10@gmail.com
Phone
+6282275841602
Journal Mail Official
citrajusticia.hukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216, Indonesia,Telp (0623) 42643
Location
Kab. asahan,
Sumatera utara
INDONESIA
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Published by Universitas Asahan
ISSN : 14110717     EISSN : 26865750     DOI : -
Core Subject : Social,
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang hukum, sosial, masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 85 Documents
Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan (Dosen) Dalam Sektor Pendidikan Tinggi Di Indonesia Surya Nita
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i2.959

Abstract

Abstract Kedudukan Dosen perempuan pada Perguruan Tinggi dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang menjalankan fungsinya dalam tri dharma perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdan masyarkat. permasalahan yang akan dianalisis tentang bagaimana pengaturan perlindungan bagi dosen khususnya perempuan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan di Indonesia? Bagaimana perguruan tinggi dan pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi dosen khususnya perempuan dalam menjalankan tugas tri dharma perguruan tinggi di Indonesia?. Dosen secara profesional memiliki kualifikasi akademik minimal S2, sertifikasi dosen, memiliki kepangkatan, melaksanakan tri dharma berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam melaksanakan perlindungan menurut Pasal 75 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa Pemerintah, Pemda, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan hukum terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas. Bahwa dosen perempuan sangatlah membutuhkan perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan dari pihak manapun dalam menjalankan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan maupun peraturan di perguruan tinggi dan aturan penegak hukum. Bahwa peranan Pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan penegak hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi dosen perempuan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan mengabdikan diri untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kata kunci : Jaminan, Pekerja, Perempuan, Pendidikan Tinggi
Perkembangan Psikologis Dalam Pertanggungan Jawab Peristiwa Pidana Chainur Arrsyid
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i2.1485

Abstract

Psikologi perkembangan, maka deviasi-deviasi (penyimpangan-penyimpangan) tingkah laku manusia dapat dicegah, karena psikologi perkembangan merupakan salah satu dasar manta untuk menghantar dalam rangka membahas aspek kejiwaan perbuatan kriminil Menurut penelitian kehidupan manusia itu mengalami grafik kehidupan jasmani maupun kejiwaan, Sejak usia muda sampai usia tua serta setiap waktu usia tertentu terjadi cerobahan perobahan-perobahan hidup yang mempunyai ciri-ciri khas sendiri. Berdasarkan adanya perobahan-perobahan dan ciri-ciri khas tersendiri dari usia tertentu itu, psikologi telah mengadakan pembahagian masa-masa itu setiap para ahli mempunyai pembagian yang berbeda-beda, tetapi materi peristiwa tersebut mempunyai persamaan.
Pornografi Dalam Perspektif Perlindungan Terhadap Perempuan Rafiqoh Lubis
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i2.967

Abstract

Hal-hal yang berhubungan dengan perempuan, seks dan pornografi menjadi ladang eksploitasi pemberitaan media yang hanya mencari keuntungan semata-mata, karena hal-hal tersebut menjadi menarik dan laku di masyarakat. Pornografi merupakan industri yang tetap eksis di dunia. Para pelaku industri pornografi, baik distributor, pengecer maupun konsumer pornografi tidak mempunyai kesulitan untuk memahami apa yang dimaksud dengan pornografi. Kata Kunci : Perempuan, Sex, Pornografi.
TANGGUNGJAWAB PENDIDIK ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PESERTA DIDIK Suriani Suriani
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.72

Abstract

ABSTRAKKekerasan dengan alasan sebuah kedisiplinan di sekolah yang mulai mewarnai pendidikan, sebenarnya mencerminkan kurangnya kasih sayang dalam setiap proses pembelajaran di dalam kelas.Media massa maupun media online sering sekali mempublikasikan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dunia pendidikan, seperti yang diberitakan melalui video online dimana kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi beberapa bulan yang lalu di sebuah Sekolah Dasar di Sawah Lama, Bandar Lampung  dimana dalam video tersebut terlihat seorang oknum guru mencubit dan menampar muridnya. Kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap murid juga terjadi di Siduarjo yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di kepala dan telinga.Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya masih dalam undang-undang yang sama dijelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.Pertanggungjawaban pidana dari seorang pendidik (guru) yang melakukan kekerasan terhadap peserta didik (siswa/murid) adalah sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini termasuk peserta didikyang usianya dibawah 18 (delapan belas) tahun maka dapat dikenakan pidana penjara sampai paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dimintakan selama keadaan batin si pendidik normal atau akalnya dapat membeda-bedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Kekerasan, Pendidik, Peserta Didik.
Perjanjian Baku Dan Perkembangannya Di Indonesia Herawati Herawati
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1678

Abstract

Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu dapat lisan atau tertulis. Di dalam praktek, perjanjian baku tumbuh sebagai perjanjian tertulis, dalam bentuk formulir, perbuatan - perbuatan hukum sejenis yang selalu terjadi secara berulang - ulang dan teratur yang melibatkan banyak orang, menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian itu terlebih dahulu, dan kemudian dibakukan dan seterusnya dicetak dalam jumlah banyak sehingga mudah menyediakannya setiap saat jika masyarakat membutuhkan. Dalam perjanjian baku debitur tidak memiliki "peluang" untuk melakukan perubahan - perubahan isi perjanjian, dan apabila perjanjian tersebut ditandatanganinya maka dengan sendirinya sifat dart perjanjian baku tersebut hilang.
Aborsi Menurut Pandangan Hukum Islam Iman Jauhari
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i1.1480

Abstract

Tulisan ini menjelaskan mengenai abortus (pengguguran kandungan) meliputi pengertian abortus, cara pelaksanaan abortus, macam-macam abortus, faktor-faktor pendorong orang melakukan abortus, dampak abortus, cara pencegahan abortus hukum abortus. Selanjutnya dibahas juga mengenai sterilisasi dan menstrual regulation. Dari hasil pembahasan menunjukkan bahwa agama Islam melarang ber-KB dengan menstrual regulation, karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin, apalagi melakukan abortus yang sangat besar dampaknya, dan tidak terlepas dari resiko atau bahaya yang cukup tinggi, kecuali untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian disarankan kepada manusia hindarilah perbuatan yang dimurkai oleh Allah SWT, dan juga disarankan kepada pemerintah jangan sekali-kali melegalkan sesuatu yang memudharatkan bagi kehidupan umat manusia, sebab janin sebagai talon manusia yang dimuliakan Allah SWT berhak lahir dengan keadaan hidup.
Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Memberikan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Outsourcing Soraya Fadillah
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i2.960

Abstract

AbstrakPenelitian ini membahas tentang Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Memberikan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Outsourcing. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan meneliti peranan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja outsourcing di Medan. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia menggunakan ketentuan Pasal 64 s.d 65 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konsitusi dan Permenaker No. 19 Tahun 2012 Tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Akan tetapi penyebutan nama outsourcing tidak pernah ada dalam ketentuan dalam UndangUndang Ketenagakerjaan di Indonesia yang ada pemborangan dan penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Istilah outsourcing atau ahli daya hanya ada pada Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim investasi. Putusan Mahkamah Kositusi Nomor 27/PUU-X/2011 bahwa tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberi pekerjaan. Bahwa semenjak adanya Peraturan tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah bahwa mengubah urusan pengawasan ketenagakerjaan yang awalnya berada di setiap tingkatan daerah menjadi hanya urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kondisi demikian berdampak pada penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang semula berada di provinsi, kabupaten/ kota. Saran pengaturan tentang outsourcing harusnya dibuat secara jelas dan memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang , namun sebaiknya outsourcing tidak harus ada dalam sistem Ketenagakerjaan di Indonesia karena merugikan pekerja. Bahwa Peranan Dinas Tenagakerja Kota Medan adanya peningkatan kemampuan dengan aktif, jeli, kritis dalam merespon laporan dan mengeluarkan bukti lapor yang harus memeriksa kesesuaian laporan Perusahaan pemberi pekerjaan adanya setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan proses. Kata kunci: Peranan Dinas, Perjanjian Kerja, Pekerja, Outsourcing
Euthanasia Di Indonesia Herawati Herawati
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i2.1486

Abstract

Tidak seorangpun yang dapat mengetahui secara pasti bagaimana dan kapan is mati, hidup dan mati adalah di urusan Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu segala macam perbuatan yang merenggut nyawa manusia adalah perbuatan dosa, sekalipun dilakukan dengan maksud balk, seperti halnya euthanasia, mengakhiri hidup seseorang berhubung adanya penyakit berat yang dialaminya, dengan berbagai macam pertimbangan dan untuk kebaikan si penderita sendiri agar tidak terlalu lama menderita. Di berbagai negara Barat, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai pembunuhan, melainkan sesuatu yang boleh dilakukan, lain halnya dengan Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang mempunyai pandangan hidup berbeda dengan negara barat. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat menghargai hak - hak derajat dan harkat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itu euthanasia dilarang di negara Indonesia.
Eksistensi Dan Partisipasi Lsm Di Indonesia Jusmadi Sikumbang
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 21, No 2 (2020): Agustus 2020
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v21i2.968

Abstract

AbstrakLSM adalah suatu badan yang didirikan seseorang atau sekelompok orang guna membantu masyarakat agar mandiri dan lepas dari cengkeraman kebodohan dan kemiskinan. Dalam usaha memerangi kebodohan dan kemiskinan tersebut LSM mempunyai 4 strategi yaitu amal dan derma, pengembangan masyarakat, memperjuangkan adanya perubahan kebijakan serta mendorong timbulnya gerakan kemasyarakatan. Untuk menjalankan 4 strategi tersebut dalam konteks Indonesia mengalami pasang surut. kuantitas dan kualitasnya selalu berubah-ubah tergantung dari situasi dan kondisi negara dan bagaimana proses pemerintahan di dalam rangka bernegara dan berbudaya dijalankan oleh aparatur negara. Untuk jangka panjang dikhawatirkan pimpinan dan staf LSM akan kehilangan landasan moral karena “kebanjiran due dari negara lembaga donor.Kata Kunci : Kepemimpinan, Swadaya, Pembangunan, Pembaruan.
PERAN BIROKRASI PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK Junindra Martua
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 20, No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v20i1.73

Abstract

ABSTRAK       Sebagai subyek hukum,tindakan pemerintah dikategorikan atas tindakan nyata (tidak menimbulkan akibat hukum)  dan tindakan hukum( dapat menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban).Selanjutnya tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dibedakan atas tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat, dalam hal ini berarti pemerintah berkedudukan  sebagai organisasi kekuasaan yang melakukan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan dan sebagai Badan hukum Publik yang dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan hubungan hukum keperdataan. Salah satu bentuk tindakan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hal ini merupakan konsekuensi dianutnya konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tugas Negara  adalah Memajukan kesejahteraan umum.Namun  kenyataannya tingkat kepuasan masyarakat terhadap peleyanan birokrasi pemerintah  masih rendah maka terkait hal ini perlu ditelusuri tentang Peran Birokrasi Pemerintah sebagai penyelenggara Pelayanan publik untuk menemukan solusi dalam mengatasi kendala pelayanan publik dan terjaminnya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan birokrasi pemerintah selaku Penyelenggara dalam pelayanan publik. Kata Kunci : Birokrasi, Pemerintah, Pelayan Publik