ABSTRAK Sebagai subyek hukum,tindakan pemerintah dikategorikan atas tindakan nyata (tidak menimbulkan akibat hukum) dan tindakan hukum( dapat menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban).Selanjutnya tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya dibedakan atas tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat, dalam hal ini berarti pemerintah berkedudukan sebagai organisasi kekuasaan yang melakukan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan dan sebagai Badan hukum Publik yang dapat melakukan tindakan hukum berdasarkan hubungan hukum keperdataan. Salah satu bentuk tindakan pemerintah sebagai organisasi kekuasaan adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hal ini merupakan konsekuensi dianutnya konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam ketatanegaraan Indonesia sebagaimana ditegaskan pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tugas Negara adalah Memajukan kesejahteraan umum.Namun kenyataannya tingkat kepuasan masyarakat terhadap peleyanan birokrasi pemerintah masih rendah maka terkait hal ini perlu ditelusuri tentang Peran Birokrasi Pemerintah sebagai penyelenggara Pelayanan publik untuk menemukan solusi dalam mengatasi kendala pelayanan publik dan terjaminnya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan birokrasi pemerintah selaku Penyelenggara dalam pelayanan publik. Kata Kunci : Birokrasi, Pemerintah, Pelayan Publik
Copyrights © 2019