Campur tangan “Yang bijaksana” dalam merespon otonomi daerah perlu di lakukan agar pemerintahan daerah mampu bergandengan tangan dengan rakyatnya dalam membangun. Inilah yang disebut dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat akan efektifjika dilakukan bersama diantara masyarakat dan aparat secara transparan dan bertanggung jawab. Untuk merespon peluang tersebut dibutuhkan aparatur dan manajemen yang professional sehingga pemerintah daerah mampu memahami segala potensi wilayah, dan aspirasi masyarakat untuk melaksanakan proses pembangunan, karenanya visi dan misi birokrasi dan aparatur pemerintah daerah perlu di restrukturisasi.
Copyrights © 2020