Kemampuan bank dalam mencari sumber dana untuk membiayai kegiatannya digambarkan oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio(CAR). Pada prinsipnya kebijakan Basel III memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan sektor perbankan untuk menyerap potensi risiko kerugian. Semakin besar nilai CAR maka menggambarkan kemampuan bank dalam menyerap risiko besar. Penerapan manajemen risiko diperlukan untuk dapat mengatasi atau mengelola risiko yang selalu ada dalam aktivitas perbankan termasuk pengawasan internal berbasis risiko dan pengawsan kredit secara memadai, sehingga bank dapat terhindar dari kerugian yang pada akhirnya akan menggerus modal bank. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh rasio likuiditas dan non-perfoming loan terhadap rasio kecukupan modal setelah implementasi basel III di Indonesia dengan periode penelitian selama tahun 2013-2017 pada objek penelitian yaitu bank umum konvensional. Dengan sampel sebanyak 1040 observasi yang dibagi menjadi 52 bank dalam 20 triwulan (5 tahun). Hasil penelitian ini adalah rasio likuiditas yang diproksikan dengan net stable funding ratio (NSFR) memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap rasio kecukupan modal dan non-perfoming loan yang diproksikan dengan npl_gross memiliki pengaruh yang negative dan signfikan terhadap rasio kecukupan modal.
Copyrights © 2019