Keberadaan anak angkat itu diambil dari lingkungan asalnya dan dimasukkan ke dalam keluarga yang mengangkatnya menjadi anak angkat. Alasan pengangkatan anak pada umumnya adalah takut tidak mendapatkan keturunan, dan kedudukan anak angkat tersebut adalah sama dengan kedudukan anak kandung, dan hubungan kekeluargaan dengan orang tua anak dengan sendirinya putus secara adat. Rumusan Masalah, bagaimanakah proses pengangkatan anak, kedudukan anak angkat dan tinjauan secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada adat suku suku Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Metode penelitian, Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat penelitian hukum sosiologis atau empiris. Hasil penelitian, Proses pengangkatan anak menurut adat suku lembak Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yaitu sebagai berikut : Tahap musyawarah, Proses pengangkatan Penyebab pengangkatan anak pada masyarakat suku lembak, yaitu : Mempertahankan keturunan. Tetapi proses pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan melalui proses di Pengadilan Negeri, yaitu adanya penetapan dari hakim tentang kedudukan anak angkat itu. Kata Kunci : Yuridis, Anak Angkat, dan Suku Lembak.
Copyrights © 2018