Sistem self assessment yang berlaku di Indonesia akan efektif apabila kondisi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pada masyarakat dapat terbentuk, oleh karena itu segenap Kantor Pelayanan Pajak melakukan pemeriksaan secara bertahap untuk meningkat rasio penerimaan pajak, seperti halya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pemeriksaan pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan metode pengembangan deskripsi dan metode pengumpulan data yang dilakukan adalah pengumpulan data sekunder dengan mengumpulkan data-data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2013-2017, Data rincian realisasi pemeriksaan pajak tahun 2013-2017, Data penyelesaian SP2 tahun 2013-2017. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat efektivitas yang di capai berdasarkan penerbitan dan realisasi atas SP2 yang dicapai pada rata-rata sebesar 100% maka tingkat efektivitas yang dicapai termasuk dalam kriteria yang sangat efektif, sedangkan dari segi penerimaan pajak pada KPP Madya Makassar hanya pada tahun 2013 dan 2014 yang bisa mendekati target oleh KPP. Adapun tahun 2015-2017 berdasarkan target dan realisasi pemeriksaan cukup efektif, dikarenakan belum mencapai target pemeriksaan oleh KPP. Secara keseluruhan penerimaan pajak pada KPP Madya Makassar atas realisasi penerimaan termasuk dalam kategori cukup efektif sehingga masih perlu untuk dioptimalkan. Oleh karena itu, sebaiknya diadakan soasialisasi yang lebih teratur dan monitoring rutin oleh pegawai pajak, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak sehingga pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat terpantau dan menjadi lebih efektif. Kata Kunci: Efektivitas, Pemeriksaan, SP2, dan Penerimaan Pajak
Copyrights © 2018