Seiring dengan kemajuan teknologi, legalitas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Media telekonferensi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik, sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS melihat dan mendengar serta secara langsung berpartisipasi dalam rapat. Dalam hal ini, membatasi masalah dengan meng-identifikasinya sebagai berikut: bagaimana legalitas akta notaris terhadap RUPS melalui media telekonferensi dan bagaimana kekuatan pembuktian pembuatan akta notaris me-lalui RUPS yang dilakukan dengan telekonferensi. Metode pendekatan yang digunakan dalam adalah yuridis normatif, di mana penelitian ini dilakukan berdasarkan pada per-aturan hukum yang ada. Mekanisme pembuatan akta dari hasil RUPS yang dilakukan secara telekonferensi meliputi pembuatan akta oleh Notaris, kemudian dibacakan secara telekonferensi agar para pihak yang mengikuti RUPS dapat mengetahui isi akta. Setelah para pihak setuju dengan isi akta, kemudian dilakukan penandatanganan akta secara elek-tronik menggunakan digital signature. Kekuatan pembuktian data digital dari RUPS yang dilakukan secara telekonferensi adalah sah.
Copyrights © 2016