Lambung Mangkurat Law Journal
Vol 5, No 1 (2020): March

Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produksi Pangan yang tidak memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu Pangan yang tidak Memiliki Izin Edar

Apriani, Rani (Unknown)
Zubaedah, Rahmi (Unknown)
Atsar, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Pelaku usaha dalam memproduksi pangan harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Akan tetapi persaingan usaha yang cukup ketat diantara para pelaku usaha membuat para pelaku usaha berbuat perbuatan yang tidak wajar dalam memproduksi pangan yaitu banyak beredar pangan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki izin edar yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsninya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan kepada konsumen bedasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan pelaksanaan dan permasalahan seputar tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas perbuatannya, bedasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Pangan. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...