Lambung Mangkurat Law Journal
Vol 1, No 1 (2016): March

Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris

Sari, Deasy Ratna (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2016

Abstract

Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 tahun 2004.Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan berkala atau sewaktu- waktu terhadap Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, maka pelanggaran tersebut akan dicatat dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa. Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, maka setelah Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Daerah akan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemeriksaan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

abc

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Notary Law, Civil Law, Inheritance ...