Isu Hukum yang diangkat berkaitan dengan persoalan tidak terpadunya penyelenggaraan perizinan di Indonesia yang salah satu indikatornya disebabkan ketidakkonsistenan penerapan konsep lingkungan hidup sebagaimana makna dan ruang lingkupnya. Dengan ketidakterpaduan pengaturan perizinan tersebut, maka masing-masing sektor memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur persyaratan, prosedur, waktu dan biaya pengurusan perizinan. Melalui pendekatan perudang-undangan dan konseptual, peneliti mengkaji problematika perizinan dalam kegiatan pertambangan yang memberikan celah terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Ketidakterpaduan membuat proses penerbitan izin pertambangan yang panjang dan rumit. Perizinan yang terpadu dengan penyatuan wewenang (fusion of competence) yang dilaksanakan dengan cara koordinasi, yakni kerjasama dalam pelaksanaan wewenang yang bersifat mandiri (working together in the exertion of autonomous competences). diharapkan menjadi langkah untuk mencegah terjadinya praktek gratifikasi  yang dilakukan oleh pemohon izin usaha pertambangan kepada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut.Â
Copyrights © 2018