Penelitian ini bertujuan untuk memberantas dan mencegah tindakan dan praktek praktek korupsi bukan hanya di pusat Ibukota tetapi juga di daerah daerah baik itu pemerintah daerah kota maupun kabupaten . Penelitian ini menggunakan jenis penelitan normatif yaitu penelitian hukum yang digunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian menyatakan bahwa Otonomi daerah dan desentralisasi merupakan sebuah kebijakan yang tidak dapat diabatas batasi tetapi kewenangan yang diberikan karena adanya otonomi dan desentralisasi itu harus diawasi dengan hati hati. Pembentukan Komisi Pemberatasan Korupsi di daerah merupakan suatu kebijakan yang dapat memberantas ataupun mencegah tindakan tindakan korupsi dan pembentukan Komusi Pemberantasan Korupsi didaerah berguna membantu pekerjaan dan beban Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada pada saat ini.
Copyrights © 2020