Kebinekaan merupakan fakta alamiah sekaligus konsensus sosio- politik bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Pancasila hadir sebagai norma dasar, cita hukum (rechtsidee), dasar filosofis (philosofische gronslag), pandangan hidup (weltanschauung), ideologi nasional, dasar negara, serta sumber dari segala sumber hukum di Indonesia berhulu dari dan bermuara pada kebinekaan itu. Pancasila, dengan demikian, merupakan ideologi pluralis. Maka merawat kebinekaan dan membumikan Pancasila merupakan dua agenda yang harus diikhtiarkan dan diwujudkan dalam satu tarikan nafas. Namun demikian, implementasi Pancasila sekaligus penguatan kebinekaan Indone- sia bukanlah perkara mudah. Menurut Bung Karno, “Pancasila harus menjadi realiteit!”3 Menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam realitas tentu membutuhkan perjuangan yang simultan juga spartan.
Copyrights © 2017