Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. Namun dalam implementasi RUU ketahanan keluarga menjadi polemik di kalangan masyarakat. Salah satu permasalahan pada RUU ketahanan keluarga terkait dengan ketidakadilan gender, terutama terkait dengan peran dan fungsi perempuan dalam keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis RUU Ketahanan Keluarga dalam perspektif sosiologi gender. Penulisan artikel ini menggunakan metode kajian literatur yang berasal dari buku, jurnal, dokumen lain yang relevan. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Rancangan Undang-Undang ketahanan keluarga mengandung pasal yang dapat menimbulkan kotroversi di masyarakat terutama tentang hak dan kewajiban suami maupun istri yang dapat menimbulkan ketidakadilan gender, menempati perempuan memiliki kewajiban bekerja pada ranah domestik. Ketahanan keluarga memiliki tujuan baik untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai upaya mewujudkan ketahanan bangsa, namun perlu dikaji lebih mendalam tentang pasal-pasal yang ada di dalam RUU ketahanan keluarga agar tetap mengedepankan keadilan gender di Indonesia.
Copyrights © 2020