Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2013

ANALISIS PERJANJIAN KREDIT BERDASAR PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN

Fitria Dewi Navisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2013

Abstract

Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2, 8 dan Pasal 29 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perbankan jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia memiliki kewenangan menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian yang ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan transaksi perbankan agar terwujud sistem perbankan yang sehat dan efisien. Pada intinya prinsip kehati-hatian berkaitan dengan penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis terhadap faktor penilaian yang meliputi prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari grup atau afiliasi, dan upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup. Penjelasan pasal 2 huruf f UUPLH memberikan pengertian mengenai yang dimaksud dengan “asas kehatihatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Copyrights © 2013