Era keterbukaan informasi publik telah mengubah paradigma masyarakat yang membutuhkan lebih banyak informasi mengenai program yang dijalankan oleh suatu pemerintahan di semua tingkat. Begitu pula dengan Desa yang saat ini mengalami transformasi menjadi lebih dinamis dan berkemajuan. Perkembangan teknologi informasi juga telah memberikan ruang perubahan bagi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Hal ini juga merupakan kewajiban Pemerintah Desa dalam membangun dan membangun sistem informasi setelah adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 86 ayat (4) menyatakan Sistem Informasi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Begitu pula di wilayah Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) telah mengimplementasikan Sistem Informasi Desa (SID) di beberapa desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dari data sistem informasi desa yang telah dihimpun, yakni terdapat 42 (empat puluh dua) desa yang telah mempunyai sistem informasi desa dari 93 (sembilan puluh empat) desa yang ada di Kabupaten Pangandaran. Artinya hanya 44,68% (persen) desa yang telah mempunyai sistem informasi desa yang terintegrasi. Sistem informasi desa yang dimiliki desa-desa tersebut terdiri dari website pemerintahan desa dengan domain .id ataupun adapula yang hanya masih berupa web-blog. Sehingga dapat dikatakan implementasi sistem informasi desa di Kabupaten Pangandaran belum optimal
Copyrights © 2020