Penelitian melakukan kajian tentang aspek Peran Kepala Desa, dan Pengelolaan Anggaran yaitu terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Merarai Dua setiap tahunnya, terutama Peran Kepala Desa dalam bagaimana melakukan pengelolaan terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2019-2020. Dalam tata pengelolaan Anggaran Dana Desa sangatlah signifkan dan penting. Kepala Desa bersama dengan perangkatnya adalah personil yang langsung bersentuhan dengan perencanaan, penggunaan sekaligus sebagai evaluator melekat dalam implementasi penggunaan anggaran dana desa. Bersama dengan Ketua dan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan semua keterwakilan masyarakat desa, Alokasi Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut dirancangkan bersama penggunaannya serta diputuskan bersama dalam rapat atau musyawarah desa yang dilakukan atau diselenggarakan oleh pihak eksekutif (pemerintahan desa).Sementara tujuh puluh persen dari total anggaran atau Alokasi Dana Desa yang diterima setiap tahun oleh desa dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan Desa Merarai Dua. Hal apa yang penting dalam pembangunan di Desa Merarai Dua, ditentukan bersama dalam rapat permusyawaratan desa yang diselenggarakan oleh pihak eksekutif yang diikuti oleh keterwakilan seluruh masyarakat Desa Merarai Dua. Kata Kunci: Tata, Pengelolaan, Anggaran, Dana, Desa
Copyrights © 2020