Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang
Vol 18, No 2 (2020): FOKUS Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Ka

TATA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA MERERAI DUA

Darmawan - (Unknown)
Petrus Atong (Unknown)
Imam Asrori (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2020

Abstract

Penelitian melakukan kajian tentang aspek Peran Kepala Desa, dan Pengelolaan Anggaran yaitu terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) yang diterima oleh Desa Merarai Dua setiap tahunnya, terutama Peran Kepala Desa dalam bagaimana melakukan pengelolaan terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2019-2020. Dalam tata pengelolaan Anggaran Dana Desa sangatlah signifkan dan penting. Kepala Desa bersama dengan perangkatnya adalah personil yang langsung bersentuhan dengan perencanaan, penggunaan sekaligus sebagai evaluator melekat dalam implementasi penggunaan anggaran dana desa. Bersama dengan Ketua dan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan semua keterwakilan masyarakat desa, Alokasi Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut dirancangkan bersama penggunaannya serta diputuskan bersama dalam rapat atau musyawarah desa yang dilakukan atau diselenggarakan oleh pihak eksekutif (pemerintahan desa).Sementara tujuh puluh persen dari total anggaran atau Alokasi Dana Desa yang diterima setiap tahun oleh desa dari pemerintah pusat, dialokasikan untuk pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan Desa Merarai Dua. Hal apa yang penting dalam pembangunan di Desa Merarai Dua, ditentukan bersama dalam rapat permusyawaratan desa yang diselenggarakan oleh pihak eksekutif yang diikuti oleh keterwakilan seluruh masyarakat Desa Merarai Dua. Kata Kunci: Tata, Pengelolaan, Anggaran, Dana, Desa

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fisip

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

FOKUS, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, kali ini memulai tampil dalam kemasan baru. Tampilan dan gaya baru bukanlah berarti menafikkan eksistensi dan substansi keilmuan, terutama ranah kajian administrasi publik. Terbitan ke 17 nomor 1, Maret 2019, tentunya banyak harapan dan tantangan yang masih ...