Abstract:In reality, consumer as users and passenger’s public transportation (Angkot) have not received legal protection and maximum service that should be given regarding the application of minimum service standards. Besides, there are still problems related to public transportation service sector in the form of the decision of public transportation tariff that has not been matched by the availability of public transportation, the proper of public transportation and consumer safety from crime over public transportation. The result of this study explains that public transportation (Angkot) still has many weaknesses especially related to the implementation of minimum service standards.Keywords: Public Transportation, Angkot, Consumer Protection. Abstrak:Konsumen sebagai pengguna jasa maupun penumpang angkutan umum jenis angkot pada realitasnya belum mendapat perlindungan hukum dan pelayanan maksimal yang seharusnya diberikan berupa penerapan standar pelayanan minimal. Disamping masih adanya persoalan mengenai sektor pelayanan angkutan umum berupa: penetapan tarif angkutan umum yang belum atau tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah angkutan umum; kelaikan kendaraan angkutan umum; dan keamanan konsumen dari kejahatan di atas kendaraan angkutan umum. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa selama ini pelayanan angkutan umum jenis angkot ini masih memiliki banyak kekurangan terutama menyangkut penerapan standar pelayanan minimal.Kata Kunci: Angkutan Umum, Jenis Angkot, Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2016