Implikasi hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara berimplikasi langsung terhadap pengaturan Hak Nominee Dalam Hukum Agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencermati implikasi hukum agraria terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur dan untuk mencermati pengaturan hak nominee dalam hukum agraria untuk investasi berdasarkan harapan masyarakat dan kearifan lokal terhadap pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Metode yang digunakan metode yuridis normative. Konsep/teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini adalah teori kewenangan, teori penjenjangan norma, teori sistem hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan secara langsung hukum pertanahan terhadap pemindahan ibukota Negara diatur berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, Pusat, warga masyarakat (adat/suku), badan hukum pemerintah dan swasta. Pengaturan terhadap penormaan yang konflik dan kabur diatur berdasarkan tahapan formulasi (kebijakan legislatif), merancang, membentuk hingga pengesahan sebuah Undang-Undang Tahapan Aplikasi (kebijakan yudikatif/yudisial), mengimplementasikan peraturan yang telah dibentuk dan disahkan, Tahapan Eksekusi (Kebijakan eksekusi/administrasi), melaksanakan Undang-Undang yang berlaku dan sah mengikat semua warga masyarakat terutama setiap orang/badan hukum yang terbukti melakukan menggunakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan privat.
Copyrights © 2019