Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi Indonesia, merupakan salah satu sarana penunjang dalam pembangunan ekonomi. Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam system dagang Indonesia
Copyrights © 2020