Merupakan salah satu amanat negara kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan agama kepada masyarakat sekolah pada jenjang manapun. Pendidikan agama dianggap sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai ketuhanan kepada masyarakat, namun realitas moral dan sosial di masyarakat menampakkan permasalahan yang cukup meresahkan. Pendidikan agama harus mampu menjadi penawar dan upaya preventif dari semakin terkoyaknya jiwa religiusitas dan kemanusiaan, sehingga penting untuk dipikirkan bahwa pemahaman masyarakat harus direkonstruksi ulang. Harus dibedakan antara pendidikan dan pengajaran agama. Bila hanya terjadi pengajaran agama baik di sekolah maupun dirumah, maka proses yang terjadi sebenarnya hanya pengayaan kognitif tentang bagaimana melakukan ibadah, dan aspek lain yang bersifat pengetahuan saja, sementara aspek batiniah yang melibatkan rasa kemanusiaan yang terhubung dengan aspek Ilahiah tidak terimplementasikan dengan baik.
Copyrights © 2018