Justisi : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1 No 1 (2016): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum

HAK-HAK ANAK HASIL DARI PERKAWINAN SIRI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.46/PUU-VIII/2010)

Irma Garwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2016

Abstract

Abstrak Perkawinan Siri adalah salah satu bentuk masalah yang tejadi di Negara Indonesia saat ini . Permasalahn ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melaksanakan pernikahan siri ini tidak dilaporkan pernikahan mereka kepada pihak yang berkompeten dalam hal ini yakni Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat muslim dan Kantor Catatan Sipil bagi yang Non Muslim. Pernikahan siri biasanya dilakukan dihadapan tokoh masyarakat atau ustad sebagai Penghulu, atau ada juga yang dilakukan secara adat-istiadat saja kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk dicatatkan sesuai ketentuan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah pencatatan perkawinan yang tidak dilaksanakan tidaklah menganggu keabsahan suatu perkawinan yang telah dilaksanakan sesuai hukum islam . karena sekedar menyangkut aspek administrative. Hanya saja jika suatu perwainan tidak dicatatkan, maka suamiistri tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah. Akibatnya, dilihat dari aspek yuridis, perkawinan tersebut tidak diakui pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. Dampak positif maupun negative juga menyertai praktk perkawinan siri diantaranya untuk dampak positifnya meminimalisasi adanya perzinaan melalui seks bebas. Namun disisi lain juga dampak negatifnya adalah merugikan banyak pihak terutama hak dan kewajiban wanita dan anakanak dari perkawinan siri tersebut. Akibat hukumnya bagi perkawinan yang tidak memiliki Akte Nikah, secara Yuridis suami atau istri serta anak yang dilahirkan tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan berkaitan dengan rumah tangganya. Anak-anaknya hanya akan diakui oleh Negara sebagai anak diluar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Kata Kunci: Hak-hak anak dari pernikahan siri, peerceraian Abstract Siri marriage is one form of the problem that occurred in the State of Indonesia today. Cases is very difficult to be monitored by the authorities, because those who perform marriages this series not reported their marriage to the competent authorities in this case the Office of Religious Affairs (KUA) to Muslims and the Civil Registry for the non-Muslims. Wedding series is usually done before the community leader or cleric as a prince, or some are performed by customs only then are not reported to the authorities to be listed in accordance with the law No.1 of 1974 on Marriage in Article 2 paragraph (2) which reads "every marriage is recorded in accordance with the legislation in force. As for the issue of marriage registration were not carried out would not interfere with the validity of a marriage that has been conducted in accordance with Islamic law. because simply linked to administrative aspects. Only if a perwainan is not listed, then the couple have no authentic evidence that it has executed a valid marriage. As a result, the views from the juridical aspect, the marriage is not recognized by the government, so it does not have the force of law. Positive and negative impacts also accompany praktk marriage siri them to minimize their positive impact through free sex adultery. On the other hand also the negative impact is detrimental to many parties, especially the rights and obligations of women and children from the marriage siri. As a result of the consequences of the marriage that do not have a Marriage Certificate, in Juridical husband or wife and children who are born unable to perform civil legal action related to the household. Her children will only be recognized by the State as a child beyond the mating just have a civil relationship with her mother and her mother's family. Keywords: Children's rights from siri marriage, divorce

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JustisiJurnalIlmuHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada bulan september 2016, yang telah memuat artikel-artikel pendidikan khususnya ilmu hukum dan akan ...