Abstrak Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang paling sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya perjanjian utang piutang. Dari masyarakat kelas atas sampai kelas bawah pernah melakukan perjanjian utang piutang untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang. Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Lokasi dilakukannya penelitian ini yakni di beberapa wilayah Kabupaten Karawang dan Polres Karawang sebagai tempat dalam memperoleh data-data terkait kasus wanprestasi utang piutang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan cara melakukan observasi, catatan lapangan, dan wawancara terhadap pihak terkait di lokasi penelitian tersebut. Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap debitor wanprestasi apabila debitor pada saat melakukan negosiasi sebelum tercapainya kesepakatan melakukan tipu daya seperti nama palsu ataupun martabat palsu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP. Kemudian pola penyelesaian sengketa yang ideal dalam sengketa utang piutang adalah melalui negosiasi agar tercapainya win-win solution. Kata Kunci : Debitor, Perjanjian, Wanprestasi.
Copyrights © 2018