Ekstradisi secara universal hingga saat ini mengalami perubahan yang semakin baik, terutama setelah kehidupan bernegara sudah mulai tampak lebih maju sampai abad 20 ini. Hubungan dan pergaulan internasional menemukan bentuk dan substansinya yang baru dan berbeda dengan zaman sebelum Perjanjian Perdamaian Westphalia tahun 1648. Negara-negara yang berdasarkan atas prinsip kemerdekaan kedaulatan dan kedudukan sederajat mulai menata dirinya masing-masing terutama masalah domestik dengan membentuk dan mengembangkan hukum nasionalnya, yang salah satunya di bidang hukum pidana nasional. Hukum pidana nasional masing-masing negara, terutama jenis-jenis kejahatan atau tindak pidananya, disamping pula ada kesamaan dan perbedaannya. Semakin menguat batas wilayah dan kedaulatan teritorial masing-masing negara, semakin menguat pula penerapan hukum nasionalnya di dalam batas wilayah negara masing-masing. Semakin banyaknya perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara-negara baik bilateral ataupun multilateral untuk mengatur suatu masalah tertentu yang sudah, sedang, dan akan dihadapi. Dalam pembuatan perjanjian tersebut mulai dilakukan pengkhususan atas substansinya, jadi tidak lagi satu perjanjian mencakup berbagai macam substansi yang berbeda-beda. Di Indonesia peraturan mengenai Ekstradisi dibuat pada tahun 1979, mengingat hingga saat ini belum terjadi perubahan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 padahal PBB telah membuat suatu model pembuatan perjanjian ekstradisi pada tahun 1990, sehingga sudah selayaknya peraturan mengenai ekstradisi di Indonesia harus mengalami pembaharuan ke depan yang lebih baik. Kata Kunci: Ekstradisi, Politik Hukum, Hukum Pidana. Abstract Extradition is universally up to now experiencing increasingly good changes, especially after the state of life has begun to appear more advanced until the 20th century. International relations and relationships find new and different forms and substance from the times before the Treaty of Peace of Westphalia in 1648. Countries that are based on the principle of freedom of sovereignty and equal position begin to organize themselves, especially domestic problems by forming and developing national laws, which one of them is in the field of national criminal law. The national criminal law of each country, especially the types of crime or criminal acts, besides there are similarities and differences. The stronger regional boundaries and territorial sovereignty of each country, the stronger the application of national laws within the borders of each country. The increasing number of agreements made by countries both bilaterally and multilaterally to regulate a particular problem that has been, is being, and will be faced. In making these agreements, specialization of the substance began to be carried out, so no more than one agreement covers a variety of different substances. In Indonesia, the Extradition regulation was made in 1979, considering that until now there had been no changes in Law Number 1 of 1979 even though the United Nations had made a model for making an extradition treaty in 1990, so that proper regulations on extradition in Indonesia must undergo reform better future. Keyword: Extradition, Politics of Law, The Criminal Law.