Justisi : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3 No 1 (2018): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum

RAPUHNYA BENTENG KEADILAN DI INDONESIA (Kajian terhadap kekuasaan kehakiman (peradilan) sebagai benteng keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana)

Abdul Kholiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2019

Abstract

Abstrak Penegakan hukum dengan menggunakan sistem peradilan pidana berarti mengimplementasikan bekerjanya dalam setiap tahapan peradilan pidana, yaitu tahapan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan putusan. Permasalahan konseptual yang menyangkut struktur penegakan hukum pidana, bersumber dari sistem penegakan hukum yang dibangun berdasarkan desain konstitusional. Pasca amandemen ke III terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian juga diikuti terbitnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai peraturan pelaksana, terhadap koreksi pada Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman dijalankan dan dipegang oleh badan peradilan, hal ini sesuai dalam teori maupun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Badan peradilan di Indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman berdasarkan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan pengadilan-pengadilan tingkat lebih rendah yang di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan tersebut juga diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat (2). Pengadilan selama ini dijadikan sebagai suatu simbolik bagi masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan hukum khususnya keadilan dari permasalahan atau sengketa-sengketa hukum yang harus diselesaikan. Supremasi hukum akan dapat berjalan secara maksimal tatkala komponen-komponen dalam penegakan hukum yang tersistem ke dalam bentuk sistem peradilan pidana yang integral. Dalam penegakan hukum yang juga berhubungan dengan kekuasaan kehakiman, maka peran yang utama yaitu hakim-hakim pengadilan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Sistem Peradilan Pidana. Abstract Law enforcement by using the criminal justice system means implementing its work at every stage of criminal justice, namely the stages of investigation, prosecution, trial and implementation of decisions. Conceptual issues concerning the structure of criminal law enforcement are derived from a law enforcement system that is built on constitutional design. After the third amendment to the Constitution of 1945, which was also followed by the issuance of Law Number 48 of 2009 on Concerning Judicial Power as the implementing regulation, against correction to Judicial Power. Judicial power is carried out and held by the judiciary, this is in accordance with the theory and provisions in the legislation. Judicial bodies in Indonesia that exercise judicial authority based on the amendments to the Constitution of 1945 are the Supreme Court, the Constitutional Court and lower-level courts under the Supreme Court. These provisions are also explicitly regulated in the Constitution of 1945 in Article 24 Paragraph (2). The court has been used as a symbolic for the community to achieve legal objectives, especially justice from problems or legal disputes that must be resolved. The supremacy of law will be able to run maximally when the components in systemic law enforcement are in the form of an integral criminal justice system. In law enforcement which also relates to judicial power, the main role is court judges. Keyword: Law Enforcement, Judicial Power, Criminal Justice System.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JustisiJurnalIlmuHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada bulan september 2016, yang telah memuat artikel-artikel pendidikan khususnya ilmu hukum dan akan ...