JURNAL HUKUM
Vol 25, No 1 (2011): Jurnal Hukum Volume XXV, Nomor 1, Edisi April 2011

KONSEKUENSI HUKUM BAGI SEORANG ARBITER DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999

Aryani Witasari (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)



Article Info

Publish Date
01 Jan 1970

Abstract

Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara khususnya perkara yang dapat didamaikan banyak diminati oleh kalangan pelaku usaha, karena sifat kerahasiaannya dan diselesaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang (Undang-undang No.30 tahun 1999).Proses persidangan arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, baik tunggal maupun majelis, yang penting jumlah arbiter adalah ganjil.Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan di dalam mengambil keputusan. Sebagai seseorang yang di amanahi untuk menjadi seorang arbiter adalah mengemban tugas yang tidak ringan. Dia harus dapat adil, tidak memihak, serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dengan memberikan hasil putusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu 180 hari dengan perpanjangan waktu 60 hari.Waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.30 tahun 1999 tersebut di atas harus benar-benar di jalankan oleh seorang arbiter, sebab jika tidak, maka dia di ganjar untuk mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh para pihak disamping juga dapat memunculkan rasa tidak percaya terhadap lembaga arbitrase yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dalam waktu yang tidak begitu lama.Kata Kunci: Arbitrase, Arbiter

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...