JURNAL HUKUM
Vol 29, No 1 (2014): Jurnal Hukum

Peranan Gate Keeper dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pengembalian Aset Kejahatan Hasil Korupsi)

Hery Firmansyah (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM))



Article Info

Publish Date
01 Jun 2014

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan sebuah topik yang hangat untuk dibicarakan dalam kajian hukum pidana dan ekonomi dalam beberapa waktu belakangan ini. Tindak pidana pencucian uang adalah suatu kegiatan kejahatan menyaring “uang kotor” melalui serangkaian transaksi, sehingga para pelaku kejahatan pencucian uang dapat mengaburkan asal usul harta kekayaan dari suatu kejahatan kedalam suatu tindakan yang sah secara hukum. Kita tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap situasi tersebut dengan cara memperkuat sistem antitindak pidana pencucian uang dalam hal mencegah pelaku tindak pidana pencucian uang menikmati hasil kejahatannya. Fokus lain dalam hal skema tindak pidana pencucian uang adalah penggunaan “gate keeper” dalam lingkup jasa profesional seperti: pengacara, penasihat keuangan, dan akuntan. Hal ini juga menjadi kerja tambahan bagi pemerintah saat ini untuk melanjutkan upaya pengembangan kerjasama internasional dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah Pertama, Mengapa gate keeper memegang peranan penting dalam pemberantasan kejahatan money laundry? Kedua, Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan peran Gate Keeper dalam pengembalian aset kejahatan money laundry? Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis adalah Pertama, Gate Keeper dapat digunakan sebagai upaya untuk melacak keberadaan dan menarik kembali harta-harta negara yang dibawa kabur oleh koruptor. Khususnya dalam tahap layering di dalam TPPU gate keeper sangat berperan. Kedua, Memberikan perluasan pada definisi pelapor dalam tindak pidana pencucian uang, merupakan salah satu langkah awal yang dapat memperkecil peluang terjadinya pengaburan asal usul harta kekayaan yang berasal dari suatu kejahatan yang ingin dinikmati oleh pelaku.  Hal lain yang penting dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan negara lain, seperti dengan bantuan hukum timbal balik (dengan sebelumnya melakukan upaya asset tracing).Kata kunci: tindak pidana pencucian uang, gate keeper, uang kotorPeranan Gate Keeper dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pengembalian Aset Kejahatan Hasil Korupsi)

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jurnalhukum

Publisher

Subject

Religion Humanities Social Sciences

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...