Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memainkan peran penuh dalam menjaga nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, sehingga fungsi dan tugas MKÂ diposisikan sebagai: (1) pengawal konstitusi (the guardian of konstitusi), (2) interpreter akhir konstitusi (penafsir akhir konstitusi), (3) pengawal demokrasi (the guardian demokrasi), (4) perlindungan hak-hak konstitusional warga negara (pelindung hak-hak konstitusional warga negara), dan (5) hak perlindungan hak asasi manusia (pelindung hak asasi manusia). Sejak 13 Agustus 2003 sampai dengan 2009, setidaknya MK telah mengadili sengketa hasil pemilihan umum (Perselisihan hasil pemilihan umum) jumlah 45 kasus yang terdiri dari 274 kasus pemilu 2004 dan 71 kasus yang terdiri dari Pemilu 2009 dari 657 kasus, dan 27 kasus sengketa pemilu kepala daerah (perselisihan kepala hasil pilkada). Mahkamah Konstitusi juga menerima permohonan sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 dan 2009 masing-masing satu kasus. Jadi, Mahkamah Konstitusi adalah palang pintu hukum dalam menyelesaikan konflik pemilu dengan orientasi dasar hukum dan menjalankan demokrasi yang muncul di negara Indonesia dengan sanksi hukum bagi pelanggar UU Pemilu.
Copyrights © 2014