Hak menguj i materiil adalah wewenang untuk menilai isi sebuah peraturan perundang-undangan, sesuai atau bertentangan dengan Konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk hak menguji materiil Undang- Undang terdapat di dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut dilaksanakan lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian tersebut bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, artinya tidak ada upaya lain bagi pihak yang berkeberatan untuk mengubah putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi bukan lembaga superior, tetapi sejajar dengan lembaga negara lainnya. Apabila terhadap putusan Mahkamah Agung dapat dilakukan Peninjauan kembali, maka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat juga dilakukan Peninjauan Kembali untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Copyrights © 2005