Perwujudan budaya religius di lingkungan sekolah merupakan keputusan ideal, dengan cara membiasaan peserta didik dalam melaksanakan nilai-nilai keagamaan setiap hari. Untuk itu agar budaya religius tetap terlaksana, maka kepala sekolah selalu melakukan upaya peningkatkan internalisasi nilai-nilai agama agar peserta didik tumbuh menjadi anak yang taat terhadap ajaran agama islam. Penelitian tentang budaya religius ini dilakukan di SD Islam Al-Husna Rangkasbitung dengan tujuan (1) Untuk mengetahui upaya kepala sekolah dalam menngkatkan suasana religius dan (2) Untuk mengetahui suasana religius di SD Islam Al-Husna rangkasbitung. Dalam memilih metode penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian tindakan sekolah (PTS), artinya penelitian ini lebih fokus kepada upaya yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam meningkatkan budaya religius di SD Islam Al-Husna Rangkasbitung, namun sumber data yang lain diperlukan seperti dari bagian keagamaan, kurikulum, guru dan siswa. Setelah dilakukan penelitian, hasil menunjukkan (1) Peningkatan budaya religius yang dilakukan oleh kepala sekolah antara lain (a) Melakukan pembinaan bakat seperti dalam mengumandangkan adzan terhadap peserta didik dan mengadakan perlombaan adzan sewaktu-waktu (b) Melaksanakan latihan pengembangan pemahaman kalam Allah setiap seminggu sekali seperti melaksanakan istighosah atau seminar keagamaan dan memberikan pengajaran dan pemahaman mengenai al-quran dengan cara belajar tajwid dan pelatihan qori (c) Mewajibkan seluruh guru-guru untuk melaksanakan nilai-nilai keagamaan dengan tujuan sebagai pemberian keteladanan terhadap peserta didik. (2) Budaya Religius yang sudah dilaksanakan setiap harinya antara lain (a) membiasakan senyum, salam dan sapa ketika bertemu guru dan selalu senantiasa berbicara baik kepada siapapun serta membiasakan peserta didik untuk mengumandangkan adzan secara bergilir ketika hendak melaksanakan shalat berjamaah (b) Membiasakan untuk membaca kalam Allah setiap hari seperti membaca asmaul husna setiap pagi sebelum memulai pembelajaran dan setiap sore setelah shalat ashar berjamaah serta membaca al-quran dan hafalan surat-surat pendek (c) Mewajibkan kepada peserta didik untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan nilai- nilai keagamaan, seperti shalat berjamaah dan shalat dhuha
Copyrights © 2020