Journal of Indonesian Law (JIL)
Vol 1, No 2 (2020)

Rekonstruksi Hak Subpoena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Satria Rangga Putra (Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Universitas Negeri Surabaya)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2021

Abstract

Hak subpoena merupakan instrumen DPR untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan penggunaannya terbatas pada hak angket. Hak subpoena diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3. Pengaturan hak subpoena dan sanksi penyanderaan pada Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) menimbulkan kontroversi karena berpotensi digunakan dalam rapat-rapat DPR. Masyarakat kemudian menguji ke Mahkamah Konstitusi dan keluarlah Putusan 16/PUU-XVI/2018. MK dalam pertimbangannya menyatakan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dalam konteks hak angket, di sisi lain MK mengatakan Kepolisian hanya dapat melakukan pemanggilan paksa dalam tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penulis mengajukan gagasan untuk melakukan “kriminalisasi” terhadap tindakan menolak memberi keterangan dan menolak hadir memenuhi panggilan DPR dalam konteks hak angket sebagai contempt of parliament dengan mengaturnya ke dalam UU MD3. Penulis mengajukan dua ide, pertama, menjadikan contempt of parliament sebagai dasar melakukan pemanggilan paksa, kedua, menghapus ketentuan pemanggilan paksa.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jil

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal of Indonesian Law is an academic journal published twice a year (June and December) by the Faculty of Sharia State Institute of Islamic Studies (IAIN) Salatiga.Journal of Indonesian Law emphasizes specifications in the discourse of Indonesian Law . The journal focuses on Indonesian Law ...