Dalam konsep pluralisme kesejahteraan (welfare pluralism), usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja. Di luar pemerintahan (negara), ada sektor lain yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat yaitu sektor kerelawanan (voluntary), informal, dan komersial. Pandangan ini sedemikian kuat telah mendukung konsep tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility—CSR). Namun, dalam praktiknya upaya mewujudkan CSR tidak berlangsung dengan mudah. Berbagai masalah dapat menjadi kendalanya, misalnya adalah perbedaan pemahaman baik di kalangan internal perusahaan maupun eksternal, adanya ego sektoral dan keterbatasan SDM perusahaan. Dengan demikian, diperlukan kehadiran mediator untuk menyatukan pemahaman serta menyelaraskan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan CSR. Dalam hal ini, perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi (PT), sebagai agen pemikiran dan perubahan sosial dapat memegang peranan penting untuk menjalankan fungsi mediasi tersebut melalui suatu model kemitraan. Tulisan ini menganalisis bagaimana model kemitraan antara PT, perusahaan dan pemerintah dalam bingkai CSR yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa model kemitraan secara kolaborasi memainkan peran penting dalam menyatukan pemahaman dan menyelaraskan kepentingan bersama guna mewujudkan keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2020