Peningkatan pertumbuhan penduduk dunia menuntut pasokan kebutuhan pangan, salah satunya dari protein ikan dari penangkapan ikan. Tekanan terhadap perikanan tangkap tersebut mengakibatkan gejala tangkap lebih yang disertai dengan masih tingginya angka kegiatan praktik perikanan ilegal. Dampak perikanan ilegal disikapi secara serius oleh masyarakat dunia dengan ditetapkannya berbagai instrumen internasional, baik yang mengikat maupun tidak. Sementara itu, komunitas Uni Eropa membuat peraturan khusus yang mengatur perdagangan ikan yang bebas dari praktik perikanan ilegal. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) menganalisis aturan Uni Eropa; (2) menganalisis level kompatibilitas peraturan Indonesia dengan peraturan Uni Eropa; dan (3) menyusun strategi perdagangan tuna Indonesia di pasar Uni Eropa. Metode yang digunakan analisis hukum dan A'WOT. Analisa hukum mengungkapkan bahwa untuk memberantas perikanan ilegal, Uni Eropa mengeluarkan Peraturan Dewan No 1005/2008, yang disikapi oleh Pemerintah Indonesia dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.13/MEN/2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan. Sementara A'WOT menghasilkan strategi, yaitu: monitoring dan evaluasi implementasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan berkala; sosialisasi pemerataan SHTI di pelabuhan perikanan, dan penataan sistem data terpadu.Kata kunci: perikanan iIlegal, Uni Eropa, sertifikat hasil tangkapan ikan
Copyrights © 2016