Jurnal Studi Islam
Vol 2, No 2 (2015)

MENELAAH KEMBALI IJTIHAD DI ERA MODERN

Rahem, Abdur (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2015

Abstract

Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam se -telah al-Qur‟an, al-Hadits, Ijma‟, dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hu-kum utama, al-Qur‟an dan al-Hadits. Kendati merupakan kebu-tuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun be-ragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

islamuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Islamuna specializes in Islamic Studies which are the results of fieldwork research, conceptual analysis research, and book reviews from various perspectives i.e. education, law, philosophy, theology, sufism, history, culture, economics, social and politics. This journal encourages articles that ...