Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 1 Juni 2020

Perspektif Hukum dalam Main Hakim Sendiri

Tina Asmarawati (Universitas Islam Syekh-Yusuf)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2020

Abstract

Pengeroyokan yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini sering diberitakan baik dalam media cetak maupun televisi. Maling yang dihajar hingga babak belur, pemerkosa yang dianiaya keluarga korban, bahkan yang lebih miris yaitu kejadian pembakaran oleh warga terhadap orang-orang yang diduga sebagai dukun santet. Tidak dapat dipungkiri selain di kota-kota besar, pengeroyokan terhadap orang yang diduga tersangka kejahatan juga terjadi di berbagai daerah.Di Kabupaten Solok  (Nagarai) warga yang terpancing emosinya mengeroyok seorang pemuda (A) hingga tewas yang dianggap sering kali mengganggu ketentraman dan keamanan lingkungan setempat. Korban yang tidak menerima tuduhan tersebut kemudian berusaha untuk menikam ketua pemuda yang menasihatinya. karena kesal ketua pemuda yang kemudian diikuti oleh warga kampung tersebut mengejar korban dan smengeroyoknya hingga tewas.Keresahan masyarakat terhadap aksi pembegalan pada akhirnya memunculkan "pengadilan jalanan" sebagaimana telah diutarakan di atas terhadap para .pelakunya.Bagaikan sudah menjadi "tradisi" di Indonesia, pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap warga pasti harus merasakan hukuman dari "hakim-hakim jalanan" sebelum diamankan polisi.Namun, aksi "hakim-hakim jalanan" itu pada akhirnya juga membuat miris karena terlampau brutal dan sadis. Masih segar di ingatan publik, pelaku begal di Tangerang Selatan yang dihakimi dan dibakar hidup-hidup oleh massa demikian juga beberapatahun yang lalu didaerah sekitar Kopti, Kalideres. Menurut peneliti D A, dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menemukan empat faktor penyebab mengapa ada koresponden yang masih memilih main hakim sendiri. Pertama, rendahnya kepercayaan publik bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei yang menunjukkan angka 46,7 persen publik tidak percaya sama sekali pada aparat. Sementara, yang percaya sebesar 42,2 persen.Mayoritas publik juga cenderung percaya bahwa proses hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Misalnya, kedekatan dengan aparat hukum atau kompensasi materi. Sementara hanya sebesar 23,4 persen yang masih menaruh harapan terhadap aparat hukum bahwa aparat masih bisa bekerja secara independen. "Gambaran ini menunjukan bahwa mindset publik penuh curiga dengan proses hukum yang berjalan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

nhk

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Nurani Hukum : Jurnal Ilmu Hukum also known as Nurani Hukum is national peer review journal on legal studies. The journal aims to publish new work of the highest calibre across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the law ...