Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat. Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti. Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2. Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal. Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat. Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat.
Copyrights © 2018