An-Nawa : Jurnal Studi Islam
Vol 2 No 2 (2020): An-Nawa:Jurnal Studi Islam

Ahli Waris Pengganti

Ishlachuddin Almubarrok (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2018

Abstract

Indonesia memberlakukan 3 (tiga) sistem hukum, yaitu hukum kewarisan Barat, hukum kewarisan Islam, dan hukum kewarisan adat. Setiap dari sistem hukum tersebut memiliki karakter tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan terkait kewarisan terkhusus perihal ketentuan tentang ahli waris pengganti. Hal ini dituangkan di pasal 185 ayat 1 dan 2. Isi pasal itu, cucu memungkinkan untuk memperoleh warisan bersamaan dengan anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaanya tidaklah tertutup oleh anak laki-laki, disebabkan statusnya menempati kedudukan ayah atau ibunya yang terlebih dahulu meninggal. Keberadaan ahli waris pengganti yang termaktub di KHI dinyatakan dengan jalur yurisprudensi yang bermula dari hukum adat. Berbeda dengan pandangan fikih klasik yang tidak menyebutkan cucu sebagai ahli waris ketika ada anak laki-laki, akan tetapi boleh memberikan harta warisnya kepada cucu dengan istilah wasiat.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

annawa

Publisher

Subject

Religion Education

Description

An-Nawa aims to promote scientific publication on Islam its broadest sense covering textual, historical and empirical aspects, modern and contemporary periods, as the scholarly object of inquiry. It promotes multidisciplinary approaches to Islam and focuses with various perspectives of Islamic ...