Esai ini berupaya menelaah hubungan kausalitas antara regulasi ketatanegaraan [keberadaan pemerintah pusat sebagai negara dalam arti sempit terhadap ‘Pemerintahan Alam Melayu’], dan corak pemerintahan daerah [berdasarkan budaya politik lokal sebagai implementasi desentralisasi] di kawasan Riau Kepulauan yang dianggap strategis secara geografis. Esai iniber tujuan, [i] Menjelaskan faktor-faktor yang mendukung urgensinya mewujudkan ‘Pemerintahan Alam Melayu’ di Kepulauan Riau sebagai kawasan strategis. [ii] Menjelaskan implemen tasi ‘Pemerintahan Alam Melayu’ di Kepulauan Riau sebagai kawasan atau wilayah strategs. Hasil penelaahan menunjukkan, [i] Berdasarkan perspektif Geo-politik dan pola Hubungan Pusat-daerah, corak pemerintahan lokal sebagai upaya pelaksanaan desentralisasi di Kepulauan Riau adalah sebuah keniscayaan karena merupakan kawasan perbatasan yang strategis [ii] Berdasarkan kedua perspektif tersebut, esai ini menginisiasi studi akademis, dan formulasi kebijakan pembentukan ‘Provinsi Istimewa Melayu Riau Kepulauan’.
Copyrights © 2020