Rumah Sakit Raden Mattaher merupakan rumah sakit pemerintah Provinsi Jambi. Berdasarkanperaturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang zat adiktif, dikatakan bahwa rumah sakit tidakdi benarkan menjual, mempromosikan dan merokok dilingkungan. Hasil pengamatan dilapanganterlihat banyak orang di lingkungan rumah sakit yang merokok, perokok terdiri dari pedagang,karyawan, dan pengunjung rumah sakit. Berdasarkan hasil observasi masih ada karyawan danpengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untukmengidentifikasi pengetahuan, peran petugas dan komitmen penentu kebijakan dalam melaksanakankawasan tanpa rokok di RSUD Raden Mattaher. Metode penelitian kualitatif digunakan denganresponden pejabat di RSUD, kepala ruangan, perawat, petugas administrasi dan karyawan yangmerokok. Masih adanya karyawan yang merokok kurangnya perhatian dari penentu kebijakan,belum pahamnya tentang kawasan tanpa rokok, serta petugas keamanaan belum mempunyaikekuatan hukum untuk melaksanakan kawasan tanpa rokok. Perlunya dukungan direksi penentukebijakan dalam menjalankan Surat keputusan yang telah di buat. Meningkatkan peran media dalammensosialisasikan kawasan tanpa rokok di Rumah sakit Raden Mattaher jambi baik karyawanmaupun pengunjung rumah sakit.Kata kunci: KTR, Rokok, Promkes, RSUD
Copyrights © 2017