Journal Presumption of Law
Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019

MEKANISME PENINGKATAN BADAN USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Yayah Wariah (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2019

Abstract

Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera, sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu. Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV) akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Perbedaan prinsipil antara Perseroan Komanditer atau dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) dengan Perseroan Terbatas (PT) terdapat pada status badan hukumnya, karena CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggungjawab dari para sekutu pengurus hanya sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggungjawabnya terbatas. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan menganalisis mekanisme perubahan Persekutuan Komanditer (CV) Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).Untuk menganalisis Tanggung Jawab Sekutu Komplementer Terhadap Perseroan Terbatas (PT) Yang Didirikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa Prosedur pengalihan asset dari CV kepada PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang PT. Langkah pertama pengalihan asset tersebut adalah dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para persero dalam pengalihan asset dari CV kepada PT sebagaimana diketahui dalam PT, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar PT. Terdapatnya dua jenis sekutu dalam Persekutuan Komanditer, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengakibatkan terdapatnya dua jenis tanggung jawab pula, yaitu tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability) dan tanggung jawab terbatas (limited liability). Pertanggunggjawaban sekutu komplementer apabila melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPT, maka terjadi peralihan hak dan kewajiban dari sekutu komplementer tersebut ke dalam perseroan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu komplementer tersebut mengikat perseroan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jpl

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Presumption of Law : Publishes original articles legal issues relating to new rules or existing legal realities around us, whether national or international on either side of the web this journal provides an analysis of legal matters and the ideal completion of a legal matter is idealized ...