cover
Contact Name
Zuraidah
Contact Email
zuraidahsyahdan@gmail.com
Phone
+6282266660590
Journal Mail Official
zuraidahsyahdan@gmail.com
Editorial Address
Gedung Program Studi Ilmu Hukum Universitas Majalengka Jl. K.H Abdul Halim No 103 Majalengka, Jawa Barat, 45418.
Location
Kab. majalengka,
Jawa barat
INDONESIA
Journal Presumption of Law
Published by Universitas Majalengka
ISSN : -     EISSN : 26567725     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Journal Presumption of Law : Publishes original articles legal issues relating to new rules or existing legal realities around us, whether national or international on either side of the web this journal provides an analysis of legal matters and the ideal completion of a legal matter is idealized according to the prevailing laws. This Journal received All topics about the results of studies and research of lecturers,teachers, practitioners and scientists in the field of Law. For the research category, articles can be written using Method Normative law research and empirical law research, and can be made in a variety of research designs, such as action research, experiments, and case studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 61 Documents
IMPLEMENTASI NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA Otong Syuhada; Nita Ariyanti
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.1

Abstract

Tahap perencanaan merupakan tahap pertama yang dilakukan untuk mencapai tujuan pembentukan peraturan daerah yang baik. Salah satu kegiatan perencanaan pembentukan peraturan daerah adalah penyusunan naskah akademik. Melalui kajian dan penyusunan naskah akademik diharapkan peraturan daerah yang dibentuk dapat memenuhi pencapaian tujuan pembentukan, dapat dilaksanakan dan ditegakan. Namun dalam pembentukan Pearaturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka tidak disertai naskah akademik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembentukan peraturan daerah dan faktor-faktor yang menyebabkan tidak adanya naskah akademik dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Majalengka. Berbagai teori yang dipakai untuk mengkaji penelitian ini adalah teori negara hukum, teori hukum murni, teori otonomi daerah, teori pembagian kekuasaan, teori legislasi, teori produk hukum daerah dan teori naskah akademik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif karena dalam pelaksanaannya meliputi data, analisis dan interprestasi tentang arti dan data yang diperoleh. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mengdePenelitiankan dan menginterprestasikan sesuatu, misalnya kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecenderungan yang sedang berlangsung. Hasil penelitian Penulis menunjukan bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka dibentuk diluar prolegda Kabupaten Majalengka dan mengalami cacat prosedur atau tidak sesuai dengan sistem hukum nasional karena dalam pembentukannya tidak disertai naskah akademik. Hal ini merupakan kemunduran dalam pembentukan peraturan daerah.
KAJIAN YURIDIS PENGGUNAAN GANJA SEBAGAI METODE KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG Rani Dewi Kurniawati; Fahmi Ihwani Fadilah
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.2

Abstract

Sebagian masyarakat di Indonesia saat ini berpendapat kalau ganja adalah tanaman yang bisa menjerumuskan manusia dalam hidup yang penuh dosa, penyakit dan kecanduan. Ganja juga dikenal secara negatif oleh masyarakat sebagai tanaman yang mendekatkan kematian, tanaman yang dicari dan diburu oleh pemakainya hanya untuk kesenangan sesaat. Sehingga yang terjadi tidak sesuai dengan yang di harapkan oleh masyarakat ketika mereka berupaya mempertahankan hidup dengan memanfaatkan ganja untuk kesehatan, mereka justru terhalang oleh beberapa paradigma negatif yang menyebutkan bahwa ganja sepenuhnya tanaman yang berbahaya. Masalah yang akan dituangkan adalah bagaimana proses penggunaan ganja sebagai metode kesehatan serta bagaimana akibat hukum jika pemanfaatan tanaman ganja dijadikan sebuah metode atau alternatif untuk kesehatan.Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif.Masyarakat sampai saat ini masih menggunakan ganja untuk berbagai kebutuhan termasuk di dalamnya untuk metode pengobatan. Dalam literatur kebudayaan di Indonesia, ganja digunakan sejak dahulu kala dan turun-temurun. Akan tetapi banyaknya penyalahgunaan ganja, sehingga penggunaan ganja di Indonesia masih harus dihadapkan dengan hukum yang di dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan bahwa ada izin penggunaan ganja untuk segi medis karena alasan belum adanya riset bahwa ganja aman dikonsumsi.
VERIFIKASI PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KABUPATEN SUMEDANG Riky Pribadi; Sari Oktaviyani
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan yang meningkat di segala bidang, juga menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Pajak BPHTB menjadi Pajak Daerah. Dalam pemungutan BPHTB diberlakukan proses verifikasi yang dimuat dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 27 Tahun 2012. Proses verifikasi dilakukan sebelum penandatanganan akta jual beli.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah sistem pelaksanaan verifikasi BPHTB dalam transaksi jual beli tanah dan / atau bangunan di Kabupaten Sumedang, Bagaimana Hambatan yang timbul pelaksanaan BPHTB dan apa akibat hukum yang timbul dari proses verifikasi BPHTB. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Penulis juga melakukan wawancara dengan narasumber guna mendapatkan sampel data.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa verifikasi BPHTB dalam pelaksanaannya dilakukan sebelum proses penandatanganan akta jual beli, Hambatan yang timbul dalam proses verifikasi adalah waktu dan juga tidak transparannya tentang nilai harga pasar yang ada di Kabupaten Sumedang, sehingga masyarakat tidak mengetahui harga pasar yang ada di wilayahnya. Akibat hukum yang timbul dalam proses verifikasi BPHTB dalam transaksi jual beli adalah Nilai transaksi harus mendapat persetujuan harga pasar dari dinas terkait.Dari kesimpulan yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian, bahwa proses verifikasi BPHTB sangat diharapkan bisa lebih cepat prosesnya sehingga tidak menghambat transaksi jual beli, dengan adanya proses verifikasi BPHTB online juga bisa mempermudah proses verifikasi, juga tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam pelaksanaan proses verifikasi di dinas terkait.
TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN) DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G/2018/PN MJL Wiwin Widiyaningsih; Sandyana Abdurochim
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.4

Abstract

Penelitian ini mengambil judul “Tinjauan Yuridis Implementasi Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) Dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl”. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Majalengka dalam mengkualifisir permohonan sita jaminan, sehingga menyatakan sah dan berharga dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum secara normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa Putusan Perkara Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Mjl, undang-undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis dan terperinci, dan analisis data dilakukan secara normatif.Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini adalah berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta bukti-bukti dan keterangan para saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, maka Koperasi Dwi Fani dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan uang milik para penggugat sebagai nasabah koperasi Dwi Fani. Tergugat I sebagai ketua, Tergugat II sebagai sekertaris, Tergugat III dan IV sebagai bendahara dan Tergugat V sebagai pengawas dari Koperasi Dwi Fani yang sah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik Para penggugat sebagai nasabah sebesar Rp.2.391.494.600 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah) secara kontan. Inilah yang dijadikan hakim sehingga menyatakan sah dan berharga Conservatoir beslag (Sita jaminan) yang telah dilaksanakan oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor 2/Pen.Pdt.G/2018/PN.Mjl tanggal 5 Juni 2018, terhadap objek sengketa.
MEKANISME PENINGKATAN BADAN USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) Yayah Wariah
Journal Presumption of Law Vol 1 No 1 (2019): Volume 1 Nomor 1 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i1.5

Abstract

Dunia bisnis selalu penuh dengan perkembangan yang memerlukan respon dan pengambilan keputusan yang segera, sehingga dapat mengantisipasi perubahan itu. Salah satu bentuk perubahan itu adalah apabila suatu bisnis yang sebelumnya berbentuk badan usaha Perseroan Komanditer (CV) akan dirubah statusnya menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Perbedaan prinsipil antara Perseroan Komanditer atau dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) dengan Perseroan Terbatas (PT) terdapat pada status badan hukumnya, karena CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggungjawab dari para sekutu pengurus hanya sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggungjawabnya terbatas. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti dan menganalisis mekanisme perubahan Persekutuan Komanditer (CV) Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).Untuk menganalisis Tanggung Jawab Sekutu Komplementer Terhadap Perseroan Terbatas (PT) Yang Didirikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa Prosedur pengalihan asset dari CV kepada PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang PT. Langkah pertama pengalihan asset tersebut adalah dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para persero dalam pengalihan asset dari CV kepada PT sebagaimana diketahui dalam PT, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar PT. Terdapatnya dua jenis sekutu dalam Persekutuan Komanditer, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengakibatkan terdapatnya dua jenis tanggung jawab pula, yaitu tanggung jawab tidak terbatas (unlimited liability) dan tanggung jawab terbatas (limited liability). Pertanggunggjawaban sekutu komplementer apabila melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPT, maka terjadi peralihan hak dan kewajiban dari sekutu komplementer tersebut ke dalam perseroan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu komplementer tersebut mengikat perseroan.
WANPRESTASI PEMERINTAH TERHADAP WARGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN KONSEP TEORI KONTRAK Otong Syuhada
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.86

Abstract

Dalam konteks disiplin ilmu hukum perdata kata wanprestasi memiliki makna sebuah perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan isi kesepakatan/perjanjian (kontrak) yang telah dibuat secara bersama-sama (cedera janji). Bentuk dari wanprestasi yaitu: 1) tidak melakukan kewajiban sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan, 2)hanya sebagian saja yang dipenuhinya atau 3)memenuhi semua kewajibannya namun tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam konsep ketatanegaraan Republik Indonesia UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia yang harus ditaati dan dipatuhi oleh segenap rakyat Indonesia terutama pemerintah sebagai penyelenggara negara. UUD 1945 didalamnya berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan baik oleh seluruh warga negara Indonesia maupun oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Indonesia, oleh sebab UUD 1945 merupakan hukum dasar yang harus dipedomanilebih utama oleh pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ada empat tujuan negara indonesia sebagaimana tertuang didalam alinea ke 4 UUD 1945 yaitu, 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2) memajukan kesekahteraan umum. 3) mencerdaskan kehidupan bangsa. dan 4) mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abdi dan keadilan sosial.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSEKUSI YANG TERJADI DI KABUPATEN MAJALENGKA DIKAITKAN DENGAN PASAL 170 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA Rani Dewi Kurniawati; Nurhadiansah
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.87

Abstract

Manusia disebut mahkluk sosial karena manusia tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan manusia lainnya. Kehidupan di masyarakat tentunya manusia bersoalisasi dengan yang lainnya dan itu semua merupakan hal yang penting, karena dengan bersosialisasi maka kehidupan akan terasa nyaman dan tenang. Ketika manusia berinteraksi dalam suatu ikatan di masyarakat di situlah dibutuhkan Hukum. Saat ini banyak hal yang terjadi di masyarakat di luar aturan Hukum. Tindakan kekerasan menjadi salah satu contohnya termasuk tindakan main hakim sendiri tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, terkadang timbulah kesewenang – wenangan dari salah satu pihak dalam hal mengadili konflik tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan Deskriftif Analisis yaitu yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut kemudian dianalisis dan dikaitkan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tindak pidana persekusi yang terjadi di Kabupaten Majalengka adalah kekerasan bisa di kategorikan tindakan persekusi dan melanggar Pasal 170 Ayat satu poin satu Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), Hak Asasi Manusia (HAM) juga di langgar karena telah mengambil hak – hak yang di miliki korban. Unsur sifat melawan Hukum inilah yang menjadi dasar suatu perbuatan dinilai sebagai melawan Hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang – undang. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar dituntut seberat – beratnya menurut perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap korban. Selain itu, Jaksa juga melihat dari teori pertanggungjawaban pidana salah satunya Kesalahan dapat juga dihubungkan dengan moralitas, “salah” atau “kesalahan” itu adalah perbuatan yang bertentangan atau melanggar ketentuan mengenai hak dan keadilan. Maka dengan apa yang dilakukan Jaksa, Kepolisian Resort Majalengka harus mengantisipati terhadap tindak persekusi dan wajib mensosialisasikan bahaya dan dampaknya kepada masyarakat.
KAJIAN YURIDIS TENTANG RELEVANSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM TEORI DAN PRAKTEK Riky Pribadi; Moch. Indra Zulkifli Rusmana
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.88

Abstract

Organisasi kemasyarakatan adalah salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 28E ayat 3 yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Organisasi kemasyarakatan merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dan Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, akan tetapi dalam prakteknya kegiatan organisasi kemasyarakatan banyak yang menyimpang salah satunya mengambil kewenangan para penegak hukum. Adapun cara untuk memperbaiki kegiatan organisasi kemasyarakatan agar tidak menyimpang yaitu harus adanya tindakan dari pemerintah untuk mengarahkan organisasi kemasyarakatan yang ada agar terarah pada hak dan kewajibannya yang sesuai menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 dan AD/ART organisasi kemasyarakatan masing-masing. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif analisis yaitu hasil penelitian ini hanya menggambarkan atau melukiskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikaitkan dan dianalisis dengan teori-teori ilmu hukum dan suatu keadaan atau objek tertentu secara faktual dan akurat. Pemerintah saat ini telah melakukan cara-cara agar organisasi kemasyarakatan tidak menyimpang yaitu dengan cara pembinaan dan pemberdayaan untuk seluruh organisasi kemasyarakatan yang tercatat dan terdaftar melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Saran yang diajukan, pertama diharapkan Pemerintah Daerah melalui kantor Kesatuan Bangsa dan Politik agar memperketat pendaftaran organisasi kemasyarakatan karena menurut undang-undang organisasi kemasyarakatan hanya dengan 3 orang diantaranya Ketua, Sekertaris, dan Bendahara dapat dibentuk namun untuk membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan sangat sulit dan prosesnya sangat panjang. Kedua, agar Pemerintah lebih sering melakukan pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan yang sudah tercatat dan terdaftar karna organisasi tersebut telah menjadi mitra pemerintah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KEPROFESIONALANNYA DIKAITKAN DENGAN PUNISHMENT DALAM MENDISIPLINKAN SISWA Ateng Sudibyo; Eki Kiyamudin
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.89

Abstract

Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini telah bergeser dan dinilai melanggar HAM. Akibatnya, guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi guru harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah, sementara disisi lain, khawatir dikriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap guru dalam memberikan punishment untuk mendisiplinkan Siswanya. Untuk merumuskan konsep perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif Berdasarkan hasil analisis data, disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam tataran implementasi kekuatan undang-undang tersebut masih belum terlihat berkontribusi terhadap nasib guru sebagai tenaga pendidik. Tindakan yang dilakukan guru untuk mendisiplikan murid dalam batasan-batasan tertentu dan dipandang mempunyai tujuan yang baik oleh semua orang, dapat mengesampingkan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
ANALISIS YURIDIS TENTANG JASA PERANTARA MAKELAR TANAH DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51 TAHUN 2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI DESA MEKARJAYA KECAMATAN KERTAJATI KABUPATEN MAJALENGKA Otto Restu Fadjar; Muhamad Jupri
Journal Presumption of Law Vol 1 No 2 (2019): Volume 1 Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v1i2.90

Abstract

Jasa perantara makelar tanah adalah perantara antara pemilik tanah dan pihak pembeli namun pada kenyataan banyak terjadi praktik yang merugikan pihak penjual atau pembeli tanah.Masalah yang terjadi pada makelar tanah yaitu ingin mendapatkanhasilsebanyak-banyaknya, sehingga terjadi kasus memberatkan pada pihak Penjual maupun Pembeli, dan kasus-kasus lain yang sering juga menimbulkan konflik. Dalam kehidupan manusia saat ini hampir setiap hari terlibat dalam hubungan jual beli, Jual beli menjadi salah satu bentuk perjanjian yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, jasa perantara diberikan kewenangan oleh prinsipal agar mewakili perbuatan hokum atau hubungaan hokum dengan pihak ketiga, oleh karnanya timbul pertanyaan serta tujuan dalam penelitian ini yaitu bagaimana proses pelaksanaan jual beli yang menggunakan jasa perantara makelar tanah dan berapa keuntungan atau komisi yang didapat makelar tanah dari hasil transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perantara PerdaganganProperti Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu penelitian terhadap data sekunder serta metode pendekatan dalam bentuk wawancara atau interview, penelitian yang dilakukan ialah ditujukan hanya kepada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hokum lainnya dan yang terjadi dilapangan. Dengan menggunakan data sekunder dan observasi lapangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu untuk menggambarkan secara jelas dan sesuai dengan fakta dilapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jasa perantara makelar tanah menggunakan perjanjian dalam ruang lingkup sistem pekerjaan, dan tata cara perjanjian antara Penjual dengan makelar tanah. Kesimpulan dari jasa perantara makelar tanah dalam proses pelaksanaan jual beli yaitu perjanjian baku atau tertulis yang telah dibuat sebelumnya oleh makelar tanah. Namun demikian tetap mengacu pada ketentuan kaidah hukum yang berlaku, dalam arti pelaksanaan jual beli yaitu memverifikasi data-data tanah dan membuat perjanjian tertulis antara pihak yang terkait dan keuntungan atau komisi yang didapatkanya itu dari nilai persentase dan sukses fee penjual dan pembeli tanah.