Journal Presumption of Law
Vol 2 No 1 (2020): Volume 2 Nomor 1 Tahun 2020

ANALISIS YURIDIS MENGENAI IMPLEMENTASI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA DALAM PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Rani Dewi Kurniawati (Universitas Majalengka)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2020

Abstract

Setiap sistem hukum pasti mempunyai maksud dan tujuan, diantara tujuan dari sekian banyak tujuan sistem hukum adalah tercapainya sebuah keadilan. Karena rasa keadilan diantara orang bersengketa itu tidaklah sama khususnya pada sengketa perceraian, sehingga sulit untuk memuaskan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Solusi yang terbaik adalah dengan perdamaian melalui mediasi. Akan tetapi kenyataan praktik yang dihadapi, jarang dijumpai bahwa mediasi perkara perceraian berhasil walaupun kedudukan hukum mediasi di Pengadilan Agama sudah cukup jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi, efektivitas serta faktor ketidak berhasilan dalam melaksanakan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier sebagai data utama. Setelah data sekunder dan primer terkumpul, kemudian diadakan analisis secara kualitatif. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka sudah berusaha mengupayakan perdamaian. Akan tetapi dalam prakteknya di pengadilan ditemukan ada ketidaksesuaian antara teori dengan praktek di pengadilan. Seperti, proses mediasi seharusya tertutup, para pihak tidak memilik hak untuk memilih. Mengenai tingkat kefektivan pemberlakuan perma ini bisa dikatakan belum begitu efektif, karena dalam pelaksanaanya. Perkara perceraian yang masuk dalam Mediasi di tahun 2019 ada 219 perkara, yang berhasil di mediasi ada 24 perkara, artinya mediasi yang dilakukan dan tidak berhasil ada 195 perkara. Faktor ketidakberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Majalengka disebabkan karena faktor yang datang dari para pihak yang berperkara dan dari dalam peradilan. Faktor yang datang dari para pihak salah satunya adalah salah satu pihak tidak hadir. Kemudian, faktor yang datang dari peradilan adalah kurangnya keterampilan mediator, dan tempat mediasi ditentukan oleh pengadilan yang bisa jadi membuat para pihak tidak nyaman.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jpl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Presumption of Law (JPL) is a peer-reviewed journal published since 2019 and open-access journal (E-ISSN: 2656-7725; URL: https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/index) that aims to offer a national and international academic platform for cross-border legal research on legal policies and ...