Setiap warga negara memiliki hak perseorangan, khusus untuk pekerjaan jasa konstruksi bias dilakukan bentuk usaha dengan kualifikasi kecil yag diberi kesempatan dalam pekerjaan jasa konstruksi sesuai undang – undang Nomor 02 Tahun 2017, yang segmentasi pasarnya sesuai dengan keahliannya, beresiko dan berbiaya kecil serta berteknologi sederhana, hal ini didukung juga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, melalui mekanisme Pengadaan Langsung. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis ingin menganalisis usaha persorangan dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi di kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa belum mengakomodir usaha perseorangan, hal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu; belum adanya peraturan terkait yang dikeluarkan oleh LPJK, belum ada landasan regulasi peraturan daerah tentang Izin usaha & Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan serta kertebatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat selaku penyedia barang dan jasa tentang peraturan perundang – undangan.
Copyrights © 2020