Provinsi Papua Barat telah mendeklarasikan sebagai Provinsi Konservasi pada 19 Oktober 2015, dan diikuti munculnya Deklarasi Manokwari dan Inspirasi Teminabuan, yang pada dasarnya pemerintah dan masyarakat Papua Barat berkomitmen untuk menjaga minimal 70% daratan sebagai kawasan lindung. Namun, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Papua Barat Tahun 2013-2033, daratan yang dialokasikan untuk kawasan lindung hanya 34% dari luas daratan Provinsi Papua Barat. Tujuan penelitian ini adalah menyusun rekomendasi kawasan lindung sebagai usulan untuk revisi tata ruang Provinsi Papua Barat. Usulan ini disusun berdasarkan model Environmentally Sensitive Area (ESA) yang menunjukkan bahwa 82% Papua Barat adalah kawasan dengan sensitivitas lingkungan tinggi. Analisis overlay dilakukan pada peta kesesuaian kriteria lindung berdasarkan ESA dengan pola ruang RTRW 2013-2033, fungsi kawasan, dan tutupan lahan dengan menggunakan fungsi logika “OR” pada ArcGIS 10.3. Model ESA merekomendasikan perlindungan ekosistem penting yang ada di Provinsi Papua Barat yaitu ekosistem hutan lahan kering primer dan sekunder serta peat and mangrove ecosystem (PME) yang berada dalam kawasan dengan sensitivitas tinggi. Dari aplikasi model ESA 82% maka dihasilkan rekomendasi untuk revisi tata ruang Provinsi Papua Barat yaitu 76,89% (7.608.648,11 ha) kawasan lindung dan 23,11% (2.286.916,48 ha) kawasan budidaya. Kawasan lindung dominan (>1 juta ha) berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Kaimana, dan Tambrauw.
Copyrights © 2020