Latar Belakang : Dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumen asli yang dapat dijadikan bukti dalam persoalan hukum. Dokumentasi kebidanan sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan, hal ini karena asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan pelaporan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dan tanggung gugat dari berbagai permasalahan yang mungkin dialami oleh klien berkaitan dengan pelayanan yang diberikan. Tujuan : Diketahuinya Penerapan Pendokumentasian Asuhan Kebidanan pada Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Bantul Metode Penelitian : Penelitian dilaksanakan di IBI Kabupaten Bantul, Populasi Penelitian 74 Bidan yang mempunyai BPM dan Sampel penelitian 30 Bidan Delima yang mempunyai BPM di Kabupaten Bantul. Jenis Penelitian Deskriptif Analitik dengan rancangan Cross Sectional. Analisis uji statistik menggunakan Spearman Rank. Teknik Sampling dengan Purposive Sampling. Hasil : Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa umur bidan ≥ 41 tahun sebanyak 63,3%, pendidikan Bidan D-III Kebidanan sebanyak 53,5%, lama bidan dalam membuka BPM ≥ 5 tahun sebanyak 96,7%, pengetahuan bidan tentang pendokumentasian dalam kategori baik sebanyak 80 %, Penerapan pendokumentasian dalam kategori Baik 83,3 %. Tidak terdapat hubungan umur (0,871), Pendidikan (0,241), lama membuka BPM (0,663), pengetahuan (1,000) dengan Penerapan Pendokumentasian Asuhan Kebidanan (p> 0,05). Kesimpulan : Penerapan pendokumentasian yang dilakukan bidan sebagian besar dalam kaetagori baik, tidak terdapat hubungan antara umur, pendidikan, lama membuka BPM, pengetahuan bidan dengan penerapan pendokumentasian asuhan kebidanan. Kata Kunci : Penerapan Pendokumentasian, Asuhan Kebidanan, Bidan Praktik Mandiri
Copyrights © 2017