Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu proses penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang bertanggung jawab dan berdaya saing. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi penting untuk dilakukan. Aparatur Desa Sidosari Kecamatan Natar selama ini sudah mengetahui secara umum pengelolaan keuangan desa, namun secara khusus terkait kerangka regulasi dan pertanggungjawaban hukumnya belum paham. Sehingga dibutuhkan peningkatan kapasitas aparatur Desa Sidosari Kecamatan Natar dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini dilakukan dengan ceramah dan diskusi. Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kapasitas Aparatur Desa Sidosari Kecamatan Natar dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, hal ini diketahui melalui hasil postest yang menunjukkan sebanyak 2 peserta atau 10% masih rendah, sedangkan 12 peserta atau 60% sedang dan 6 peserta atau 30% tinggi. Hal ini menandakan bahwa khalayak sasaran dari pengabdian ini mengalami peningkatan pengetahuan dan kapasitas terkait pengelolaan keuangan desa. Diharapkan dengan hasil ini pengelolaan keuangan desa di Desa Sidosari dapat menjadi lebih baik.
Copyrights © 2020