Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Vol 12, No 1 (2021)

ANALISIS TERTIB ADMINISTRASI SERAH TERIMA JABATAN KUWU DI DESA GALAGAMBA KECAMATAN CIWARINGIN KABUPATEN CIREBON

Ahmad Zainuddin (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)
Junaedi Junaedi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2021

Abstract

Di Kabupaten Cirebon, kepala desa sangat lazim dan sangat lumrah dipanggil dengan sebutan Kuwu. Setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa, maka dilaksanakannya pemilihan umum. Setelah pemilihan umum selesai, maka kemudian dilaksanakannya pengangkatan kepala desa terpilih dari proses pemilihan umum. Pengangkatan kepala desa tersebut dibingkai dalam serah terima jabatan kepala desa. Jika melihat aturan yang ada, dalam pelaksanaan serah terima jabatan kepala desa harus dibarengi dengan penyerahan buku memori serah terima jabatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan serah terima jabatan kuwu di Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin dilihat dari Peraturan Menteri dalam Negeri No. 82 tahun 2015. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban kuwu yang lama dalam hal tidak dilaksanakannya penyerahan buku memori serah terima jabatan kepada kuwu terpilih. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah pendekatan kasus yangmengamati (yurudis empiris) atau mengobservasi hukum. Pendekatan ini menemukan analisa antara konsep hukum, peraturan perundang-undangan dan implementasi. Hasil penelitian ini yakni pelaksanaan serah terima jabatan kuwu/kepala desa di desa Galagamba kecamatan Ciwaringin tidak menyertakan buku/naskah memori serah terima jabatan dari kuwu yang lama kepada kuwu terpilih (sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa lebih tepatnya mengenai buku memori serah terima jabatan) sehingga menyebabkan keterhambatan dalam proses pembangunan desa. Pertanggungjawaban atau sanksi bagi kuwu atau kepala desa yang tidak melaksankan aturan perundang-undangan ialah berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administrasi sedang dan sanksi adminstrasi berat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Responsif

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

HUKUM RESPONSIF diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. HUKUM RESPONSIF tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum ...